🌐 Bahasa Indonesia

Klinik Bedah Plastik Hani

Pimpinan Klinik Bedah Plastik Hani: Choi Jeong-hun Alamat: Lantai 9 Gedung Giordano, 1 Gangnam-daero 65-gil, Seocho-gu, Seoul (Seocho-dong, Hyobong Building)
Telepon: 02-532-8001 Nomor Registrasi Usaha: 241-11-02681

COPYRIGHT(c) 2024. HANI.co.kr. All rights reserved.

Syarat Penggunaan Layanan

Hani Plastic Surgery

Ketentuan Penggunaan Layanan
Ketentuan Umum
· Pasal 1 Tujuan
Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur hal-hal mengenai syarat dan prosedur penggunaan layanan Klinik Bedah Plastik Hani serta hal-hal lain yang diperlukan, dengan mematuhi ketentuan Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, Undang-Undang Usaha Telekomunikasi, dan Peraturan Pelaksanaannya.

· Pasal 2 Keberlakuan dan Perubahan Ketentuan
(1) Ketentuan ini mulai berlaku dengan diumumkan kepada pengguna.

(2) Klinik Bedah Plastik Hani dapat mengubah ketentuan ini apabila terjadi perubahan keadaan atau terdapat alasan operasional yang penting, dan ketentuan yang telah diubah mulai berlaku dengan cara yang sama seperti pada ayat sebelumnya.

· Pasal 3 Aturan di Luar Ketentuan
Hal-hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini tunduk pada ketentuan Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, Undang-Undang Usaha Telekomunikasi, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pendaftaran Keanggotaan dan Penggunaan Layanan
· Pasal 1 Definisi Anggota
(1) Anggota adalah individu umum yang diakui layak menjadi anggota oleh Klinik Bedah Plastik Hani, yang telah menyetujui ketentuan ini, mengisi formulir pendaftaran keanggotaan layanan, dan telah menerima "ID" dan "kata sandi".

(2) Pemohon wajib mendaftar menggunakan nama aslinya (untuk badan hukum, nama dagang yang tercantum dalam salinan akta pendaftaran badan hukum). Perusahaan memberitahukan isi utama Ketentuan Penggunaan, dan pengguna wajib mengajukan permohonan keanggotaan setelah membaca dan menyetujui Ketentuan Penggunaan yang diberitahukan tersebut.

· Pasal 2 Terbentuknya Keanggotaan Layanan
(1) Keanggotaan layanan terbentuk melalui persetujuan Klinik Bedah Plastik Hani atas permohonan penggunaan dari pengguna dan persetujuan pengguna atas isi ketentuan.

(2) Calon yang ingin mendaftar sebagai anggota dan menggunakan layanan wajib memberikan informasi data pribadi yang diminta oleh Klinik Bedah Plastik Hani.

(3) Apabila Klinik Bedah Plastik Hani menyetujui permohonan pendaftaran pengguna, Klinik Bedah Plastik Hani memberitahukan ID anggota dan hal lain yang dianggap perlu oleh perusahaan kepada pengguna.

(4) ID yang dimasukkan saat pendaftaran tidak dapat diubah, dan setiap orang hanya diberikan satu ID.

(5) Klinik Bedah Plastik Hani tidak menyetujui permohonan pendaftaran yang termasuk dalam salah satu hal berikut.

a. Apabila permohonan diajukan menggunakan nama orang lain

b. Apabila permohonan tidak diajukan dengan nama asli pemohon

c. Apabila isi formulir permohonan diisi secara palsu atau tidak lengkap

d. Apabila permohonan diajukan dengan tujuan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat atau kesusilaan

e. Apabila persyaratan permohonan penggunaan lain yang ditetapkan perusahaan tidak terpenuhi

· Pasal 3 Penggunaan dan Pembatasan Layanan
(1) Pada prinsipnya, layanan tersedia sepanjang tahun tanpa libur, 24 jam sehari, kecuali terdapat hambatan khusus secara operasional atau teknis pada Klinik Bedah Plastik Hani.

(2) Waktu penggunaan layanan pada ayat sebelumnya dapat dibatasi apabila diperlukan oleh perusahaan, seperti untuk pemeliharaan sistem berkala, setelah pemberitahuan terlebih dahulu kepada anggota.

(3) Di antara layanan yang ada, layanan konsultasi mungkin tidak dapat tersedia 24 jam sehari tergantung pada keadaan pribadi dokter spesialis yang memberikan jawaban.

· Pasal 4 Biaya Penggunaan Layanan
(1) Layanan dapat digunakan secara gratis oleh semua orang yang telah terdaftar sebagai anggota.

(2) Apabila perusahaan memberlakukan biaya atas layanan, perusahaan wajib mengumumkan waktu, kebijakan, dan biaya tersebut pada layanan sebelum biaya diberlakukan.

Pengunduran Diri, Pendaftaran Ulang, dan Pembatasan Penggunaan Layanan
· Pasal 1 Pengunduran Diri dari Layanan
(1) Anggota dapat mengundurkan diri dari keanggotaan apabila ingin keluar dari layanan.

(2) Saat mengajukan pengunduran diri, apabila Anda memberikan nama, ID, kata sandi, dan alasan pembatalan untuk memastikan identitas Anda, keanggotaan akan dibatalkan setelah dipastikan kesesuaiannya dengan catatan pendaftaran.

(3) Pengunduran diri dianggap telah selesai apabila Anda tidak dapat lagi masuk (log in) dengan ID dan kata sandi yang lama.

· Pasal 2 Pendaftaran Ulang Layanan
(1) Pengguna yang telah mengundurkan diri dari layanan berdasarkan Pasal 1 dan ingin mendaftar kembali dapat melakukan pendaftaran ulang 1 minggu setelah pengunduran diri.

(2) Pendaftaran ulang dilakukan sama seperti pendaftaran keanggotaan sebelumnya; apabila Anda mengisi data yang dapat memastikan identitas Anda, seperti nama, ID, dan nomor telepon, pendaftaran ulang akan diproses.

(3) Pendaftaran ulang dianggap telah selesai apabila Anda dapat masuk (log in) dengan ID dan kata sandi yang baru.

· Pasal 3 Pembatasan Penggunaan Layanan
Apabila anggota melakukan tindakan yang termasuk dalam hal-hal berikut, Klinik Bedah Plastik Hani dapat mengakhiri perjanjian penggunaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau menghentikan penggunaan layanan untuk jangka waktu tertentu.

a. Tindakan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

b. Tindakan yang berkaitan dengan perbuatan kriminal

c. Merencanakan atau menggunakan layanan dengan tujuan merugikan kepentingan nasional atau kepentingan umum masyarakat

d. Menyalahgunakan ID dan kata sandi orang lain

e. Mencemarkan nama baik orang lain atau menimbulkan kerugian bagi orang lain

f. Pengguna yang sama melakukan pendaftaran ganda dengan ID berbeda

g. Mengganggu penggunaan layanan yang sehat, seperti dengan merusak layanan

h. Tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait atau syarat penggunaan yang ditetapkan perusahaan

Pembatasan Tanggung Jawab atas Layanan
· Pasal 1 Layanan Konsultasi
(1) Klinik Bedah Plastik Hani berupaya sebaik mungkin menjaga keamanan agar isi konsultasi anggota atau pengguna layanan tidak bocor kepada pihak ketiga selain dokter konsultan dan pengelola layanan. Namun, perusahaan tidak bertanggung jawab atas terungkapnya atau hilangnya isi konsultasi dalam kasus-kasus berikut.

a. Apabila isi konsultasi terungkap karena kata sandi bocor akibat kelalaian pengguna

b. Apabila pengguna menghapus konsultasi dengan menggunakan fungsi "Hapus Konsultasi"

c. Apabila isi konsultasi terungkap atau hilang akibat bencana alam atau keadaan lain di luar kendali Klinik Bedah Plastik Hani

(2) Untuk memberikan jawaban yang menyeluruh dan tepat atas konsultasi yang diajukan anggota, dokter penanggung jawab dan dokter spesialis dari setiap bagian dapat merujuk isi konsultasi dan jawabannya.

(3) Isi konsultasi yang dilakukan melalui layanan dapat digunakan untuk tujuan berikut setelah informasi data pribadi dihapus.

a. Kegiatan akademik

b. Kegiatan penerbitan seperti materi cetak dan CD-ROM

c. Pemanfaatan untuk FAQ dan sebagai data dasar dalam pengoperasian situs terkait milik perusahaan

(4) Jawaban atas konsultasi merupakan jawaban subjektif berdasarkan pengetahuan medis masing-masing dokter spesialis dan tidak mewakili pendapat layanan perusahaan.

(5) Layanan konsultasi dapat tidak diberikan seluruhnya atau sebagian untuk permohonan konsultasi berikut.

a. Permohonan konsultasi berulang dengan isi yang sama

b. Permohonan konsultasi yang menggunakan ungkapan yang bertentangan dengan akal sehat

c. Permohonan konsultasi yang meminta nama diagnosis

d. Permohonan konsultasi mengenai biaya pengobatan, biaya pemeriksaan, harga obat, dan sebagainya

e. Pertanyaan yang bersifat konfirmasi atas informasi yang diterima dari fasilitas pelayanan kesehatan lain

f. Memfitnah atau mencemarkan nama baik fasilitas kesehatan atau dokter spesialis tanpa alasan yang jelas

· Pasal 2 Layanan Informasi Medis
(1) Konten yang disediakan dalam layanan ini bersifat garis besar dan umum serta disediakan hanya untuk tujuan informasi. Informasi atau konsultasi yang diberikan dalam layanan ini sama sekali tidak dapat menggantikan diagnosis medis. Informasi atau konsultasi yang diberikan dalam layanan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menggantikan diagnosis, pemeriksaan, atau pengobatan medis. Apabila anggota memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai kondisi kesehatannya, anggota harus menemui dokter spesialis untuk mendapatkan diagnosis. Dalam keadaan apa pun, jangan mengabaikan diagnosis medis atau menunda diagnosis, pemeriksaan, maupun pengobatan karena informasi yang diberikan dalam layanan ini.

(2) Klinik Bedah Plastik Hani tidak merekomendasikan pemeriksaan, produk, atau metode pengobatan tertentu apa pun yang disebutkan dalam layanan ini. Seluruh pendapat yang dinyatakan dalam layanan ini merupakan pendapat penulisnya masing-masing. Klinik Bedah Plastik Hani tidak bertanggung jawab atas isi dokumen atau konsultasi apa pun yang diberikan dalam layanan ini

(3) Menerima informasi dalam layanan ini, maupun pendapat dokter spesialis yang berpartisipasi dalam layanan atau anggota maupun pengunjung lain yang menggunakan layanan, sepenuhnya merupakan keputusan pengguna sendiri. Oleh karena itu, perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian, cedera, atau kerugian lain apa pun yang timbul dari penggunaan produk, informasi, gagasan, atau instruksi apa pun yang diberikan kepada anggota.

· Pasal 3 Waktu Penggunaan Layanan
(1) Pada prinsipnya, layanan dapat digunakan 24 jam sehari sepanjang tahun tanpa hari libur, kecuali terdapat kendala khusus dari sisi operasional atau teknis Klinik Bedah Plastik Hani. Namun, ketentuan ini tidak berlaku pada hari atau jam yang ditetapkan oleh perusahaan untuk keperluan pemeliharaan berkala dan sebagainya.

(2) Perusahaan dapat membagi layanan ke dalam cakupan tertentu dan menetapkan waktu penggunaan secara terpisah untuk setiap cakupan, dan dalam hal ini isinya akan diumumkan terlebih dahulu.

Kewajiban
· Pasal 1 Kewajiban Klinik Bedah Plastik Hani
(1) Klinik Bedah Plastik Hani memastikan anggota dapat menggunakan layanan, kecuali terdapat keadaan khusus.

(2) Klinik Bedah Plastik Hani berkewajiban menyediakan layanan secara berkelanjutan dan stabil sesuai dengan ketentuan dalam syarat dan ketentuan ini.

(3) Klinik Bedah Plastik Hani menangani pendapat yang diajukan anggota melalui prosedur yang ditetapkan dengan proses yang sesuai, dan apabila penanganannya memerlukan waktu tertentu, wajib memberitahukan alasan serta jadwal penanganannya kepada anggota.

· Pasal 2 Kewajiban Keamanan Informasi Anggota
(1) Seluruh tanggung jawab atas pengelolaan ID dan kata sandi anggota berada pada anggota.

(2) Anggota setuju untuk menerima email layanan yang dikirim sebagai bagian dari layanan.

(3) Apabila ID-nya digunakan secara tidak sah, anggota wajib memberitahukan hal tersebut kepada Klinik Bedah Plastik Hani.

(4) Klinik Bedah Plastik Hani tidak menjual atau memberikan informasi yang dapat mengidentifikasi individu kepada pihak ketiga yang tidak berhubungan dengan Klinik Bedah Plastik Hani tanpa izin terlebih dahulu dari anggota atau pengguna. Namun, Klinik Bedah Plastik Hani dapat memanfaatkan informasi terdaftar yang diberikan secara sukarela dalam hal-hal berikut.

a. Memberikan informasi kepada pengembang yang diperlukan untuk mengembangkan fitur, informasi, dan layanan baru yang bermanfaat bagi anggota

b. Memberikan informasi statistik (yang sama sekali tidak mengungkap identitas masing-masing anggota) mengenai kelompok anggota dan pengguna layanan kepada pengiklan

c. Digunakan oleh perusahaan untuk menjalankan iklan atau layanan sesuai preferensi anggota dan pengguna

(5) Informasi yang dapat mengidentifikasi individu (nama pengguna, ID, alamat e-mail, dan sebagainya) dapat dipublikasikan secara sukarela di ruang komunikasi seperti papan pesan dan ruang obrolan (selanjutnya disebut ruang komunikasi). Dalam hal ini, informasi yang dipublikasikan dapat dikumpulkan, dikaitkan, dan digunakan oleh pihak ketiga, dan anggota dapat menerima pesan yang tidak diinginkan dari pihak ketiga. Tindakan pihak ketiga tersebut tidak dapat dikendalikan oleh Klinik Bedah Plastik Hani. Oleh karena itu, Klinik Bedah Plastik Hani tidak memberikan jaminan apa pun atas kemungkinan ditemukannya informasi anggota melalui cara yang tidak dapat dikendalikan oleh Klinik Bedah Plastik Hani.

(6) Klinik Bedah Plastik Hani dapat menggunakan teknologi Cookie untuk kemudahan penggunaan layanan. Cookie adalah file teks kecil yang digunakan situs web untuk mengenali pengguna yang berkunjung kembali serta membantu akses berkelanjutan dan penyediaan layanan yang dipersonalisasi bagi pengguna tersebut. Umumnya, Cookie bekerja dengan memberikan nomor unik kepada pengguna yang tidak memiliki arti di luar situs yang memberikan Cookie tersebut. Cookie tidak menyusup ke dalam sistem pengguna dan tidak membahayakan file pengguna. Klinik Bedah Plastik Hani tidak dapat mencegah pengiklan layanan atau pihak ketiga terkait menggunakan Cookie. Apabila anggota atau pengguna tidak menginginkan pengumpulan informasi melalui Cookie, mereka dapat mengatur di peramban web apakah akan menerima Cookie atau tidak. Namun, penggunaan Cookie mungkin diperlukan agar layanan (terutama informasi yang dipersonalisasi) dapat berfungsi dengan baik.

(7) Klinik Bedah Plastik Hani dapat saling memberikan/memanfaatkan informasi anggota antara layanan atau perusahaan dengan mitra kerja sama bisnis.

Penyelesaian Sengketa
· Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang dialami anggota sehubungan dengan penggunaan layanan selama layanan tersebut tidak dipungut biaya. Ketentuan setelah layanan menjadi berbayar akan ditetapkan secara terpisah.

· Apabila Klinik Bedah Plastik Hani mengalami kerugian karena anggota melanggar kewajiban dalam syarat dan ketentuan ini, atau apabila anggota menimbulkan kerugian bagi perusahaan dalam menggunakan layanan, anggota wajib mengganti kerugian tersebut kepada Klinik Bedah Plastik Hani.

Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
· Klinik Bedah Plastik Hani dibebaskan dari tanggung jawab atas penyediaan layanan apabila tidak dapat menyediakan layanan karena bencana alam atau keadaan kahar yang setara dengannya.

· Klinik Bedah Plastik Hani tidak bertanggung jawab atas gangguan penggunaan layanan yang disebabkan oleh kesalahan anggota.

· Klinik Bedah Plastik Hani tidak bertanggung jawab atas isi informasi, materi, serta keandalan dan keakuratan fakta yang dimuat anggota dalam layanan.

Ketentuan Tambahan
Syarat dan ketentuan ini berlaku sejak 1 Mei 2024.

Ajukan konsultasi biaya dan perawatan dengan cepat

[Lihat]
Lokasi

Location

1 Gangnam-daero 65-gil, Seocho-gu, Seoul,
Lantai 9 Gedung Giordano (Seocho-dong, Hyobong Building)

Work hour

Senin–Jumat 10.00 – 19.00
Sabtu 10.00 – 16.00
* Tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional

CS center

02.532.8001

Login Anggota